HUBUNGAN ZAKAT dan PAJAK
Zainul Kutubi
1107025117
Zakat secara bahasa berarti tumbuh, berkembang dan berkah (HR Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan. zakat scara istilah ialah hak yang berhubungan dengan harta yang wajib dikeluarkan bila telah mencapai nisab tertentu.
Pajak dalam bahasa arab disebut dengan al-usry atau al-maks dan al-dharibah, yang berarti pungutan yang di tarik dari rakyat oleh penatrik pajak. ada juga yang menyebut pajak dengan al-kharaj.
perbedaan antara zakat dan pajak:
Dari segi istilah pajak mengandung arti suci,tambah, berkah. orang yang mengeluarkan zakat akan memiliki jiwa yang bersih dari sifat kikir dan tamak. sedangkan zakat dalam bahasa arab al-dharibah, yang artinya utang, pajak tanah yang wajib dilunasai, dari segi kesan makna pajak adalah sesuatu yang berat sebagai beban yang dipaksakan.
Zakat ialah ibadah yang di wajibkan kepada umat sebagai tanda syukur kepada allah dan mendekatkan diri kepadaNya, sedangkan pajak ialah kewajiban atas warganegara, baik muslim maupun non muslim, yang tidak dikaitkan dengan ibadah.
Persamaan antara zakat dan pajak:
Unsur paksaan(Status nya sama-sama wajib)
Unsur pengelolaan
Unsur tujuan
Titik temu antara zakat dan pajak:
perlu di buat UU khusus yang mengatur pemungutan pajak (termasuk zakat) untuk umat islam.
bagi umat non islam perlu disosialisasikan bahwa istilah zakat yang masuk dalam pajak, dalam pandangan mereka adalah tetap pajak sesuai dengan kewajiban mereka sebagai warganegara
Analisis: rumus HAHSLM
Dalam kaitannya dengan metode HAHSLM, dapat dianalogikan H=hubungan zakat&pajak,A=Muzakki, H= Uang/Harta,S=Individu,L=Kesejahteraan, M=Membayar zakat
Maka dari persamaan H=a.h (SLM), menurutnsaya
Individu yang masuk dalam kategori Muzakki (wajib zakat) wajib membayar zakat->zakat yang terkumpul baik dari LAZ/BAZ-> bertujuan untuk mensejahterakan rakyat
Home » Archives for 2013
Semester genap, SBS kembali hadir
Dalam menyongsong semester genap yang akan bergulir medio maret, dan untuk memenuhi referensi dan koleksi buku-buku sobat SBS di semester genap ini, kami dari Syariah Book Store Insya Allah kembali hadir di terngah sobat-sobat SBS,
Untuk Pemesanan buku bisa menghubungi :
Khaerul Umam (K.a pemasaran SBS UHAMKA) 0838 775 68 766
Seno Saputro (unit pem. UHAMKA FAI) 0856 9549 0294
Muhammad Rizky ( K.a pem. UIN JKT) 021 9831 90 63
muhammad Abror (K.a pem. UHAMKA Ps. rebo) 089 78 551 328